Bitung – Papuapatrolie-news.com, Tim Resmob Polsek Matuari telah mengamankan seorang pelaku cabul berinisial SR (19) pada hari Minggu, 4 Agustus 2024. SR, yang beralamat di Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, diketahui mencabuli seorang anak perempuan berusia 4 tahun pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Peristiwa ini terungkap saat ibu korban, ML, mendapati anaknya mengeluh kesakitan saat dimandikan sekitar pukul 14.00 WITA. Setelah ditanya, korban mengungkapkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku SR. SR, yang merupakan paman korban, mengakui perbuatannya ketika ditanya oleh ibu korban.
Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matuari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Matuari segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari.
Pada pukul 12.30 WITA, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut dan membawanya ke Polsek Matuari. Selanjutnya, pada pukul 14.00 WITA, pelaku diserahkan ke penyidik PPA Sat Reskrim Polres Minut untuk proses hukum lebih lanjut, karena tempat kejadian perkara berada di Desa Bulutui, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Minut.
(Meybi J.N)