Jakarta — Papuapatrolie-news.com, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas subsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025. Setidaknya lima kasus besar berhasil dibongkar, salah satunya terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, penyidik menemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg secara ilegal di sebuah gudang pada 26 Mei 2025. Aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan alat modifikasi yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, pengawas lapangan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat, karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh warga kurang mampu.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” lanjut Brigjen Pol Nunung.
Tak hanya itu, penyidik juga menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. Bareskrim Polri juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga serta pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi.
“Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Brigjen Pol Nunung. (Tim)