Nabire – papuapatrolie-news.com, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRK Nabire menggelar rapat penjaringan pendapat sekaligus membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Nabire. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat BAMUS DPRK Nabire, Selasa (15/07/2025), dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Pemerintah Kabupaten Nabire, SKPD terkait, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, kepala suku, serta pelaku usaha minuman keras (miras) lokal.
Rapat ini merupakan bentuk respons DPRK terhadap meningkatnya angka kriminalitas yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran miras, baik lokal maupun non-lokal. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah untuk menggali aspirasi masyarakat dalam menyusun regulasi daerah yang lebih tegas dan tepat sasaran.
Ketua BAPEMPERDA DPRK Nabire, Drs. Musa Mallisa, Apt, yang juga me jadi politisi partai perindo yang memimpin langsung jalannya rapat, menyampaikan bahwa pembahasan regulasi miras sangat mendesak dilakukan mengingat banyaknya laporan kasus kriminalitas seperti pembegalan, perkelahian, dan keributan yang dipicu oleh konsumsi miras.
“Di satu sisi, kita ingin melindungi masyarakat dari dampak negatif miras, tapi di sisi lain kita juga mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha lokal. Karena itu, masukan dari seluruh elemen sangat penting dalam menentukan apakah peredarannya ditutup total atau diatur melalui regulasi yang lebih bijak,” ujar Musa Mallisa.
Ia menambahkan bahwa dalam proses penyusunan regulasi ini, pihaknya juga akan melibatkan kalangan akademisi guna memperkuat kajian hukum dan sosial. “Kami akui, saat ini belum ada anggota BAPEMPERDA yang berlatar belakang sarjana hukum. Namun kami memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menghasilkan Perda yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif,” tegasnya.
Salah satu usulan yang mengemuka dalam rapat adalah penerapan sistem zonasi penjualan miras, yakni hanya diperbolehkan di area tertentu yang jauh dari tempat ibadah, sekolah, dan pemukiman penduduk. Usulan ini dinilai dapat menjadi solusi kompromi antara pelarangan total dan pengaturan terbatas.
Proses penyusunan Perda ini masih berada dalam tahap awal, yaitu pengumpulan naskah akademik dan penjaringan pendapat dari masyarakat. Selanjutnya, BAPEMPERDA akan melakukan pembahasan internal sebelum naskah tersebut dirumuskan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Selama ini, regulasi pengawasan miras hanya tertuang dalam Peraturan Bupati, seperti yang baru dikeluarkan pada 22 Mei 2025. Sayangnya, implementasinya belum optimal. Karena itu, kami mendorong lahirnya Perda yang bersifat permanen dan komprehensif,” pungkas Musa.
Rapat ini menjadi tonggak awal penting dalam upaya bersama menciptakan Kabupaten Nabire yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk seluruh masyarakat. (Red)









