Nabire – Papuapatrolie-news.com, Satreskrim Polres Nabire, Unit PPA menyerahkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (26/07/2024).
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/144/III/2024. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Maret 2024 di Kelurahan Wonorejo, Nabire.
“Tersangka berinisial JPFA yang masih berusia 18 tahun ini diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban di sebuah ruangan. Setelah melalui proses penyelidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Kami menyerahkan tersangka dan selanjutnya kasus ini akan memasuki tahap persidangan,” jelas AKP Bertu Haridyka Eka Anwar.
Kasatreskrim juga menambahkan bahwa peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam mengingat korban masih berusia anak-anak. Pihak kepolisian berharap dengan penyerahan tersangka ini, kasus dapat segera diproses secara hukum dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Oleh karena perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016. ( Red )