Nabire – Papuapatrolie-News.Com, Rabu 6 Desember 2023, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Nabire. Berdasarkan berita resmi, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dengan nomor P.21.
Kejadian ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/416/X/2023/SPKT/Res Nabire/Polda Papua, tanggal 13 Oktober 2023. Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Nabire dengan nomor B-1229/R.1.17/Eku.1/11/2023, tanggal 14 November 2023, memberikan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan terhadap tersangka inisial VEY telah lengkap.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP. Bertu H. E. Anwar, S.T.K.,S.I.K., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dilakukan pada pagi hari pukul 11.00 Wit. Anggota unit Indagsi Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, yang dipimpin oleh Kanit Indagsi IPDA Muhammad Dito Anugerah, S.Tr.K, bersama anggota Unit Indagsi Sat Reskrim Polres Nabire, turut serta dalam proses penyerahan.
“Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum JOHAN MAURI S.H. Dalam perkara ini, korban, yang diidentifikasi dengan inisial DMRW, adalah istri dari tersangka VEY”
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian terjadi ketika tersangka pulang dalam pengaruh minuman keras, kemudian ditagih oleh korban. Pertengkaran mulut pun terjadi, memicu emosi tersangka yang akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Tersangka VEY dijerat sesuai hukum, yaitu Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah”
Kasat Reskrim menutup keterangannya dengan menyebut bahwa penyerahan tersangka berjalan lancar, dan tersangka diserahkan dalam keadaan sehat. ( Syarif )