Berkas Dinyatakan Lengkap: Sat Reskrim Polsek Nabire Kota Serahkan Tersangka Penganiayaan Berat ke Kejari Nabire

Nabire – Papuapatrolie-news.com, Kejaksaan Negeri Nabire menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tindak pidana penganiayaan berat oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Nabire Kota. Penyerahan ini terjadi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Nabire pada Rabu (24/01/2024).

Kapolsek Nabire Kota, AKP Piter Kendek, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dilakukan pada Senin (22/01/2024), dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, Iptu Suparmin, S. Hi, didampingi oleh Paurmin Aipda Amri Rudianto, S.H, dan anggota lainnya.

Tersangka berinisial FAP (16) dijerat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2024/SPKT/Polsek Nabire Kota/Res Nabire/Papua, tanggal 06 Januari 2024, tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor B-61/R.1.17/Eoh.1/01/2024 Tanggal 19 Januari 2024 P.21 menyatakan kelengkapan berkas perkara.

Kronologi kejadian dikemukakan oleh Kapolsek Nabire Kota, di mana tersangka FAP melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebatang kayu balok 5×5. Tindakan tersebut mengakibatkan patah tulang pada tangan kiri korban. Kejadian berlangsung pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024, di Jembatan rusak KPR, Jalan Gagak, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.

Barang bukti yang diserahkan mencakup 1 buah parang berlilitkan ban dalam bekas pada gagang parang, 1 buah kayu balok 5×5 sepanjang 76 cm dengan bekas bakaran di ujungnya, dan 2 paku tertancap di kayu balok.

Tersangka FAP (16) dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana atau Pasal 354 Ayat (1) KUH Pidana. Proses hukum selanjutnya akan berlanjut di Kejaksaan Negeri Nabire.

Pos terkait