Berkas P21 Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Diserahkan ke Kejari Nabire

Nabire – Papuapatrolie-news.com, Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka kasus tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire. Tersangka berinisial F (44) diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) pada Senin (29/07/2024).
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan di kantor Kejari Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Ashari Setya Marwah Adli, S.H.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan bahwa tersangka berinisial F diamankan karena menjual minuman keras beralkohol impor tanpa izin resmi. Tersangka diduga melanggar aturan perdagangan dengan tidak membeli produk dari distributor resmi. Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan.
“Adapun barang bukti yang juga diserahkan yaitu dua botol minuman keras beralkohol merek Black Label,” sambungnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan sesuai Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya. ( Red )

Pos terkait

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *