Nabire – Papuapatrolie-news.com, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan ke Kejaksaan Negeri Nabire, pada Jum’at (23/02/2024).
Kapolsek Nabire Kota, AKP Piter Kendek, S.Sos, M.Si., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Vincent, S.H.
Penyerahan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/162/XII/2023/SPKT/Polsek Nabire Kota/Res Nabire/Papua, tanggal 25 Desember 2023, mengenai tindak pidana penipuan atau penggelapan. Serta didukung oleh Surat P.21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B-184/R.1.17/Eoh.1/02/2024 Tanggal 22 Februari 2024 P.21 dengan inisial tersangka N.
Kanit Reskrim, akrab disapa pak. Parmin, menjelaskan bahwa tersangka N (50) terlibat dalam tindak pidana tersebut pada tanggal 11 Desember 2023, dengan modus operandi menyewa mobil dan menggadaikannya.
Barang bukti yang diserahkan meliputi 1 Unit Mobil Avanza berwarna Kuning metalik dan 1 lembar kwitansi pembayaran tunai senilai Rp.40.000.000,-.
Tersangka inisial N (50) dijerat sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. ( Syarif )