NABIRE PT — Papuapatrolie-news.com,
Polemik divestasi saham serta status dokumen dan aset PT Freeport antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Tengah kembali mengemuka. Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon NR Gobai, menegaskan bahwa seluruh dokumen, aset, dan kewenangan yang berada di delapan kabupaten wilayah Papua Tengah wajib diserahkan sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Papua, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Penegasan tersebut disampaikan Gobai usai pertemuannya dengan Gubernur Papua Tengah di halaman Kantor Gubernur, Kamis (27/11/2025), menyusul memanasnya perdebatan terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mekanisme divestasi saham yang berlangsung sejak pagi hari.
Gobai menekankan, status Papua Tengah sebagai DOB yang sah secara hukum menyebabkan seluruh dokumen, sarana prasarana, serta aset yang sebelumnya berada dalam kewenangan Provinsi Papua secara otomatis beralih menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Itu perintah undang-undang. Tidak perlu diperdebatkan lagi. Semua aset dan dokumen tersebut otomatis menjadi kewenangan Papua Tengah,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses divestasi yang berkaitan dengan badan usaha yang beroperasi di wilayah Papua Tengah harus melibatkan pemerintah provinsi setempat secara penuh, termasuk penyerahan dokumen divestasi yang hingga kini masih dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Menurut Gobai, saat ini Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan keterlibatan penuh dalam proses divestasi, salah satunya melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba.
“Dokumen divestasi itu seharusnya sudah diserahkan. Papua Tengah bukan lagi bagian administratif Papua, kita adalah DOB yang sah,” ujarnya.
Gobai juga menyoroti pentingnya perlindungan hak masyarakat adat, khususnya pemilik hak ulayat di sekitar kawasan operasi tambang seperti di Gunung Nemangkawi (SPAS) dan wilayah Mimika. Ia menegaskan masyarakat adat tidak boleh terpinggirkan dalam proses peralihan kewenangan ini.
“Hak masyarakat adat harus dijaga. Ini adalah komitmen bersama antara pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Untuk mencegah potensi konflik berkepanjangan, Gobai meminta pemerintah pusat berperan aktif sebagai mediator antara Provinsi Papua dan Papua Tengah. Ia mengusulkan perlunya perjanjian divestasi baru yang memiliki legitimasi hukum lebih kuat dan disepakati bersama.
Perjanjian tersebut, lanjutnya, idealnya ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Gubernur Papua Tengah, dan Bupati Mimika, serta disaksikan pemilik hak ulayat dan perwakilan masyarakat Papua Tengah sebagai bentuk transparansi dan pengakuan terhadap hak adat.
Terkait wacana pembagian saham 12 persen kepada seluruh provinsi di Tanah Papua, Gobai menilai hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun ia menegaskan hak Papua Tengah tetap harus dipenuhi sesuai perjanjian induk yang berlaku.
“Silakan pusat mengatur pembagiannya, tetapi hak Papua Tengah tidak boleh dikesampingkan. Dokumen lama harus diserahkan terlebih dahulu,” tegasnya kembali.
Gobai memastikan Pemerintah Provinsi Papua Tengah saat ini fokus mempersiapkan pembentukan BUMD sebagai pintu masuk resmi ke dalam mekanisme divestasi saham. Setelah seluruh dokumen utama diserahkan, mekanisme pembagian saham serta perlindungan hak masyarakat adat akan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Semua sedang diproses. Kita hanya meminta satu hal, yaitu amanat undang-undang dijalankan secara konsisten,” pungkas GoRed. (Red)









