DPRD Kabupaten Deiyai Resmi Buka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah

Deiyai – Papuapatrolie-News.Com, Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai tahun 2023 resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Deiyai. Acara ini bertujuan untuk menetapkan rencana penetapan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Deiyai, Berlansung di Aula Gereja Tanbernakel Jalan Kusuma oyehe Nabire Papua Tengah, senin (27/11/2023).

Rapat tersebut dihadiri para ketua dan anggota DPRD Deiyai, Bupati Kabupaten Deiyai, Sekretaris Daerah (Setda), Kabupaten Deiyai, kepala OPD, Kapolres Deiyai, Dandim 1703 paniyai, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Pembahasan ini merujuk pada Nomor 07 DPRD 2023 tentang Rancangan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah. Bupati Deiyai mengajukan Rancangan Perda tersebut melalui surat Nomor 914.2/056-D/Xl/2023 tanggal 19 Oktober 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deiyai melihat perlunya membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perda tersebut dalam persidangan.

Dalam Sidang Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deiyai menetapkan keputusan untuk memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keputusan ini diserahkan kepada Bupati untuk evaluasi lebih lanjut di tingkat Provinsi Papua Tengah dan pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Deiyai, Petrus Badokapa, S.pd, menyatakan bahwa perancangan Perda ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan daerah, khususnya mengatasi bentuk usaha yang selama ini bersifat liar di Kabupaten Deiyai. Harapannya, dengan disahkannya Perda ini, pemutih daerah dapat menjalankannya dengan optimal.

“Ia juga mengajak pemerintah daerah untuk segera memproses lebih lanjut dan mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendukung penuh implementasi Perda tersebut”

Sementara itu, Setda Kabupaten Dogiyai Elimelek Edowai S. Sos, menjelaskan bahwa tahapan dan rancangan Perda terkait pajak dan retribusi daerah Kabupaten Deiyai sudah dilakukan oleh tim dan dinas terkait.

“Materi ini juga akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan dokumen perlengkapan tim akan segera lengkapi dan disiapkan sebelum tanggal 10 Desember 2023” Ucapnya. ( Syarif )

Pos terkait

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *