NABIRE — Papuapatrolie-news.com, Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. kembali menyampaikan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Nabire. Kedua kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Nabire pada Kamis (20/11/2025), sebagai langkah kepolisian menjaga stabilitas keamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi LP/B/346/XI/2025, terjadi pada Minggu, 2 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIT di Jalan Trikora, Kelurahan Kalibobo.
Korban diketahui bernama Intan, perempuan, berdomisili di Desa Wonosari. Pelaku berinisial F (18), warga Kelurahan Sanoba, Distrik Nabire.
Modusnya, pelaku masuk ke dalam sebuah showroom dan mengancam korban menggunakan pisau. Korban menjauh karena takut, sehingga pelaku leluasa mengambil barang-barang milik korban, yakni:
1 unit HP Tecno Spark warna putih
1 unit HP Infinix Hot 8 Pro warna biru
1 silikon casing bening
1 jaket hoodie warna hitam
1 pisau gagang plastik warna kuning (alat kejahatan)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900.
Kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi LP/B/36/XI/2025/SPKT Polres Nabire, terjadi pada Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIT di Jalan Surabaya, Kelurahan Karang Mulia.
Korban bernama Ryan, warga Karang Mulia. Pelaku berinisial D, tidak memiliki pekerjaan, dan tinggal di Jalan Medan, Karang Mulia.
Barang bukti yang diamankan:
1 unit iPhone 16 Pro Max
1 unit MacBook M1
1 tas Eiger warna abu-abu kombinasi hitam
Kronologi bermula saat korban menaruh laptop dan HP di dalam tas serta satu HP lain di atas kasur sebelum tidur. Pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIT, korban mendapati pintu rumah terbuka dan barang-barang miliknya hilang. Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, korban melapor ke polisi.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900.
Polres Nabire juga memaparkan bahwa sepanjang periode September–November 2025, Satreskrim berhasil mengungkap 17 kasus menonjol yang dinyatakan P21, meliputi:
Pencurian, Curanmor, Pemerasan, Pengancaman, Penganiayaan, Persetubuhan anak di bawah umur
Selain itu, terdapat 51 kasus lainnya yang masih dalam proses penyidikan.
Menurut Kasat Reskrim, keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap meningkatnya keresahan masyarakat.
Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Nabire mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mengingat para pelaku kejahatan biasanya memanfaatkan kelengahan warga.
Polres juga mengajak masyarakat untuk:
•Mengaktifkan pos siskamling
•Memperkuat peran Ketua RT/RW
•Menjalin kerja sama dengan aparat keamanan
•Memasang CCTV bagi warga dan pelaku usaha yang mampu
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Banyak kasus yang berhasil diungkap berkat dukungan masyarakat. Mari kita tingkatkan pengawasan bersama demi keamanan lingkungan,” ujar Kasat Reskrim.
Polres Nabire memastikan akan terus meningkatkan patroli gabungan bersama TNI dan instansi terkait guna menekan potensi kejahatan di wilayah kota maupun perbatasan. (Red)









