Eks Anggota Polres Yalimo, Aske Mabel, Divonis 8 Tahun Penjara Akibat Membelot dan Curi Senpi

Wamena, Papuapatrolie-news.com, Komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara tegas, termasuk terhadap oknum internalnya, kembali ditegaskan melalui putusan Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena. Pada Selasa (22/7/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Aske Mabel, eks anggota Polres Yalimo, yang terbukti mencuri empat pucuk senjata api dari gudang senjata milik institusi pada tahun lalu.

Vonis tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 9 tahun penjara. Humas Pengadilan Negeri Wamena, Dean Ginting, menyatakan bahwa putusan hakim didasarkan pada fakta persidangan serta pengakuan terdakwa yang disampaikan selama proses hukum berlangsung.

“Tuntutan jaksa bukan satu-satunya acuan. Majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul di persidangan, termasuk pengakuan terdakwa dan permohonan keringanan hukuman,” jelas Dean kepada awak media.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan pengkhianatan terhadap institusi Polri, terlebih yang mengancam stabilitas keamanan negara, tidak dapat ditoleransi.

“Pencurian senjata api oleh anggota adalah bentuk pengkhianatan yang sangat serius. Siapapun pelakunya akan diproses sesuai hukum. Ini adalah komitmen Polri dalam menjaga integritas dan keamanan nasional,” tegas Brigjen Faizal, didampingi Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum.

Menanggapi kritik dari kuasa hukum terdakwa terkait proses penangkapan, Faizal memastikan bahwa seluruh langkah operasi telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan memperhatikan aspek keselamatan.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan pertimbangan taktis di lapangan. Keselamatan petugas dan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tambahnya.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Dr. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., turut mengingatkan seluruh anggota Polri di wilayah pegunungan Papua untuk menjunjung tinggi loyalitas, disiplin, dan tanggung jawab sebagai aparat negara.

“Kami mengajak seluruh anggota untuk tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah. Mari tetap fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Yusuf.

Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif menjaga lingkungan dan bekerja sama dengan aparat keamanan, khususnya dalam pelaporan penyalahgunaan senjata api atau aktivitas mencurigakan.

Dengan vonis ini, Polri menegaskan kembali bahwa tidak ada tempat bagi tindakan indisipliner maupun pengkhianatan dalam tubuh institusi, serta meneguhkan komitmen untuk menjaga stabilitas di Tanah Papua. (Jhon)

 

Pos terkait