Enam Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi Usai Memeras Pengunjung Hotel

Jakarta – Papuapatrolie-news.Com, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pria yang baru saja check-in di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Benar, Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menangkap enam pelaku pemerasan dengan modus mengaku-aku sebagai wartawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/2/2025).

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Mereka ditangkap oleh Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya di enam lokasi berbeda pada 7 Februari 2025.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial SA (42). Kejadian bermula saat seorang perempuan mendatangi korban di rumah orang tuanya di kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB.

Perempuan tersebut kemudian mengajak korban keluar rumah, namun tak lama kemudian para pelaku datang dan mengancam akan menyebarkan informasi mengenai keberadaan korban di hotel jika tidak memberikan sejumlah uang.

“Para pelaku menunjukkan foto mobil korban yang terparkir di hotel sebagai alat untuk menekan korban,” jelas Ressa.

Pelaku menuntut uang sebesar Rp 30 juta dan mengancam akan mempublikasikan berita di 30 media jika korban menolak membayar. Setelah bernegosiasi, korban akhirnya mentransfer sebagian uang ke rekening salah satu pelaku, sementara sisanya diminta untuk dibayarkan dalam waktu tiga minggu.

Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berdasarkan hasil analisis CCTV dan penyelidikan lebih lanjut, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku. Pada 7 Februari 2025 pukul 23.00 WIB, tim berhasil menangkap MS terlebih dahulu, kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan lima pelaku lainnya di lokasi berbeda.

“Para pelaku saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ade Ary.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan. Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami tindakan serupa. (Tim )

Pos terkait