Nabire Papua Tengah – Papuapatrolie-News.Com, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menggelar acara Rembuk Stunting dan penilaian kinerja terhadap delapan aksi konvergensi tahun 2022 di 8 Kabupaten Provinsi Papua Tengah. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Gereja Katolik Kristus Sahabat Kita (KSK), Nabire, pada Rabu (22/11/2023).
Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM, menyatakan bahwa Rembuk Stunting merupakan langkah penting untuk memastikan pelaksanaan rencana intervensi pencegahan dan penurunan stunting secara terintegrasi antara perangkat daerah, sektor non-pemerintah, dan masyarakat.
Ribka Haluk menekankan bahwa stunting merupakan ancaman serius terhadap kualitas hidup, produktivitas, dan daya saing manusia Indonesia. Prevalensi stunting di Provinsi Papua Tengah menunjukkan angka yang signifikan, sehingga diperlukan pendekatan multisektor melalui intervensi layanan konvergensi di berbagai tingkatan.
Melalui kegiatan penilaian kinerja ini, diharapkan kualitas pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting dapat ditingkatkan untuk mencapai target penurunan prevalensi stunting sebesar 14% pada tahun 2024 di Provinsi Papua Tengah.
Ribka Haluk menegaskan bahwa penanganan stunting adalah tanggung jawab bersama semua pihak yang hadir. Ia mengajak semua pihak untuk melahirkan komitmen bersama dalam penanganan stunting terintegrasi melalui penandatanganan berita acara komitmen.
Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Papua Tengah, Jull Eddy Way, menambahkan bahwa Rembuk Stunting provinsi merupakan bagian dari intervensi pemerintah Provinsi terhadap penanganan stunting di delapan Kabupaten di Papua Tengah. Kolaborasi antara pemerintah Kabupaten, Provinsi, pusat, dan mitra lain diharapkan dapat mencapai target penurunan prevalensi stunting sebesar 14% pada tahun 2024. Penilaian kinerja terhadap delapan aksi konvergensi bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban kinerja konvergensi sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Dengan adanya Rembuk Stunting ini, diharapkan terbentuk kesepakatan bersama antar perangkat daerah, partisipasi swasta, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, tenaga ahli profesi, dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Papua Tengah dengan konsumsi gizi seimbang, percepatan perbaikan gizi, dan pemenuhan sanitasi dasar. ( Syarif )