Hartanto Boechori: Gugat Akal Sehat Administrasi Peradilan Surabaya

Surabaya, Papuapatrolie-news.com – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyampaikan kritik tajam terhadap prosedur pelayanan administrasi di Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Kritikan ini dilandaskan pada pengalaman pribadinya saat mendampingi anggota PJI yang tengah menghadapi perkara perceraian, namun dihadapkan pada penolakan pengambilan salinan putusan meski disertai surat kuasa sah.

> Disclaimer: Saya bukan ahli atau praktisi hukum, bahkan bukan sarjana hukum. Karenanya, saya terbuka atas kritik dan koreksi dari pihak yang lebih berkompeten melalui hotline WA: 081330222442.

— Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI

Kuasa Sah, Tapi Ditolak

Insiden bermula pada Jumat, 1 Agustus 2025, ketika Hartanto mendatangi PA Surabaya dengan membawa Surat Kuasa Khusus untuk mewakili tergugat dalam perkara perceraian. Tujuannya jelas: mengambil salinan putusan perkara. Namun, petugas menolak memberikan berkas tersebut dengan alasan bahwa dirinya bukan advokat dari para pihak.

“Saya diminta membuat surat pengajuan, bahkan diarahkan mengikuti prosedur Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Padahal saya membawa kuasa resmi dari tergugat. Jika ditolak, saya minta alasan hukumnya, namun tidak ada jawaban yang jelas,” ungkap Hartanto.

Setelah melalui proses berbelit dan perdebatan panjang, termasuk bertemu pihak Humas PA Surabaya, salinan putusan akhirnya diberikan. Namun, Hartanto menyayangkan praktik yang menurutnya menyimpang dari asas keterbukaan dan kepastian hukum.

“Saya sudah menduga akan mendapat perlakuan seperti itu. Tapi saya tetap jalani demi memastikan, karena pemahaman hukum saya mengatakan, penolakan itu tidak berdasar hukum,” tegasnya.

Dasar Hukum Masih Berlaku

Hartanto mengutip Pasal 123 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) yang menyebutkan bahwa pihak yang berperkara dapat diwakili oleh siapa pun dengan surat kuasa khusus, dan tidak harus seorang advokat.

Ia juga menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1959 yang menyatakan bahwa salinan putusan hanya dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan atau kuasanya yang sah. Menurutnya, dua dasar hukum ini masih berlaku hingga saat ini dan tidak pernah dicabut oleh peraturan lain.

“Ketentuan ini memberikan kewenangan sah kepada kuasa non-advokat dalam perkara perdata. Maka alasan administratif PA Surabaya tidak punya dasar hukum yang kuat,” jelas Hartanto.

Pentingnya Pembenahan Internal

Hartanto menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kelalaian petugas loket, melainkan menunjukkan adanya kebijakan internal yang perlu ditinjau ulang. Ia menyerukan perlunya evaluasi terhadap struktur komando dan standar operasional dalam pelayanan peradilan.

“Pengadilan adalah lembaga publik, bukan institusi privat. Penafsiran hukum bukan hak prerogatif pejabat administrasi, tapi domain yudisial yang berdasar hukum tertulis,” ujar Hartanto.

Ia juga menekankan bahwa akses terhadap keadilan adalah hak setiap warga negara, bukan eksklusif milik profesi tertentu. Jika pengadilan justru mempersempit ruang pelayanan hukum, maka masyarakat kecil akan semakin jauh dari perlindungan hukum.

Ajakan untuk Reformasi

Di akhir tulisannya, Hartanto menyatakan bahwa kritik ini bukan untuk menjatuhkan, namun sebagai ajakan untuk introspeksi dan pembenahan. Ia percaya masih banyak aparatur pengadilan yang profesional dan terbuka terhadap koreksi, namun benang kusut pelayanan hukum harus diluruskan hingga ke akar.

“Jangan sampai cita-cita reformasi hukum hanya berhenti di atas kertas. Masyarakat jangan dipaksa tunduk pada kebijakan yang tak sesuai dengan hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Laporan: Tarmadi Kohtier

 

Pos terkait