Nabire PT – Papuapatrolie-news.com, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Dessy Ananda, secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan penyebaran berita hoaks yang telah menimbulkan kericuhan di kalangan mahasiswa di Nabire. Laporan bernomor: STTPL/ B/195/IV/2025/SPKT/POLRES NABIRE/POLDA PAPUA TENGAH tersebut disampaikan kepada media di halaman Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nabire, Selasa (29/4/2025).
Dalam pernyataannya, Dessy menyampaikan bahwa berita bohong yang beredar menyebutkan adanya pembukaan Beasiswa Papua Tengah secara offline. Padahal, informasi tersebut tidak pernah diumumkan secara resmi oleh pihak dinas.
“Berita itu tidak benar, maka kami laporkan kepada Polres Nabire dan sudah diterima,” tegas Dessy kepada wartawan.
Dessy berharap, dengan laporan resmi ini, masyarakat tidak lagi mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia juga meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku penyebaran informasi palsu tersebut.
“Kami harap pihak kepolisian segera merespons laporan kami dan menangkap penyebar berita tersebut,” tambahnya.
Pihak Polres Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, penyebaran berita bohong atau hoaks merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat diancam pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengimbau masyarakat untuk selalu bijak dalam menyikapi setiap informasi dan memastikan kebenarannya melalui kanal resmi pemerintahan. (Red)