Kapolres Buru Pimpin Langsung Penangkapan Pengedar Narkoba di Kecamatan Lilialy

Kabupaten Buru – Papuapatrolie-news.com, Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, memimpin langsung operasi penangkapan seorang pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di salah satu desa di Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, pada Sabtu (15/3/2025).

Dalam operasi ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 198 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan total berat 2 ons, serta satu bungkus sabu seberat 48 gram dan satu alat hisap (bong).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas MA (31), pria asal Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, yang diduga kerap menggunakan dan mengedarkan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Buru bersama Waka Polres Kompol Akmil Djapa, S.Ag, dan sejumlah personel kepolisian segera bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap MA.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang membenarkan adanya operasi tersebut. “Benar, penangkapan ini saya pimpin langsung sejak dini hari,” ujarnya.

Saat ini, MA telah ditahan di Polres Buru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk awak media Koran Patroli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pemuda Adat Dusun Kotbesy. Mereka menilai langkah cepat Kapolres Buru menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

(JHON)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *