Nabire – Papuapatrolie-news.com, Jumat (6/12/2024), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nabire menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire terkait kasus tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyerahan tahap II ini dilakukan sekitar pukul 15.35 WIT, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka berinisial YY (15) diduga terlibat dalam tindak kekerasan yang terjadi pada Jumat, 1 November 2024 di Jalan Sarera, Kampung Bumi Mulia, Distrik Nabire Barat. “Peristiwa tersebut menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap AKP Bertu Haridyka.
Proses penyerahan dilakukan di kantor Kejari Nabire dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Dewi Monika Pepuho, S.H. Selain tersangka, barang bukti yang turut diserahkan meliputi:
1.amera drone beserta baterai dan remote,
2.atu dengan bercak darah,
2.ua set busur dan anak panah,
4.akaian berupa celana jeans hitam dan kaos lengan panjang hitam.
Tersangka dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dan Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka memastikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman dan lancar. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan penanganan kasus ini dengan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Red)