Nabire — Papuapatrolie-news.com, Kapolres Nabire, AKBP Samuel Tatiratu, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu Hardiyka Eka Anwar, memberikan keterangan resmi terkait pelimpahan dan penyerahan tersangka serta barang bukti kasus kepemilikan senjata api ilegal dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) XVII/1 TNI AD Nabire. Proses pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 11 Maret 2025, bertempat di Ruang Gelar Perkara Polres Nabire.
Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor R/40/III/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Dua tersangka yang diserahkan adalah:
1. AH (27), warga Jayawijaya.
2. MD (22), warga Dogiyai.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan meliputi:
1 pucuk pistol G2 Combat
1 buah magazen
Beberapa barang pribadi milik AH dan MM
Dalam keterangannya, AKP Bertu Hardiyka Eka Anwar, menjelaskan bahwa setelah menerima kedua tersangka, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan intensif. “Kami telah memeriksa kedua terduga tersangka, AH dan MD, dan saat ini sedang menyelesaikan proses pemberkasan,” ujar AKP Bertu saat ditemui awak media di Ruang Gelar Perkara Satuan Reskrim Polres Nabire, pada Kamis (19/3).
Berdasarkan hasil interogasi, AH diketahui berasal dari Wamena dan datang ke Nabire untuk membeli senjata api ilegal dari seorang oknum TNI. Sementara MD merupakan tukang ojek yang menyewakan motornya kepada AH selama berada di Nabire, termasuk saat proses transaksi jual beli senjata ilegal berlangsung.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa AH akan diproses sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan MD, yang tidak terbukti terlibat langsung dalam transaksi jual beli senjata api ilegal, telah diserahkan kembali kepada keluarganya setelah melalui proses pemeriksaan.
Lebih lanjut, AKP Bertu Hardiyka Eka Anwar menyatakan komitmen Polres Nabire dalam memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya. “Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait, termasuk TNI, untuk memerangi peredaran senjata ilegal. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih menunggu keterangan resmi dari Denpom XVII/1 Nabire terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus jual beli senjata ilegal tersebut. (Red)