Nabire, PT – papuapatrolie-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil mengamankan salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan irigasi tahun 2018. Penangkapan dilakukan setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejari Nabire melalui kasi tindak pidana khusus, Chrispo Simanjuntak, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap terpidana berinisial MN yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Putusan Mahkamah Agung Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024 sudah inkrah. Karena itu, kami wajib melaksanakan tindakan pengamanan terhadap para terpidana dalam perkara ini,” ujar Chrispo kepada wartawan, di ruangan kerjanya Kamis (4/7/2025).
MN merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Bendung Tetap serta saluran irigasi primer dan sekunder di Kampung Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Proyek tersebut bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10.076.986.500,55 (sepuluh miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen).
Kejari Nabire sebelumnya telah memanggil dua terpidana, yaitu Muhammad Nasri dan Amir Nurdin, sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024. Namun karena tidak mengindahkan panggilan tersebut, penangkapan dilakukan secara paksa terhadap MN.
“Terpidana MN kami amankan di kediamannya di Jalan Teratai, Makassar, sekitar pukul 12.30 WITA. Setelah itu langsung kami bawa ke Bandara untuk diterbangkan ke Nabire dan kemudian diserahkan ke Lapas Kelas IIB Nabire untuk menjalani masa hukuman,” jelas Chrispo.
Penangkapan ini dilakukan dengan pengamanan ketat oleh tim gabungan yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
MN dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp10.076.986.500. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sementara itu, terpidana lainnya, Amir Nurdin, masih dalam tahap pencarian. “Kami terus melakukan pelacakan untuk memastikan putusan pengadilan juga dapat dijalankan terhadap yang bersangkutan,” tambah Chrispo.
Diketahui, perkara ini mulai ditangani oleh Kejaksaan Negeri Nabire sejak tahun 2022 dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, sesuai dengan yurisdiksi untuk wilayah tersebut.
Kejaksaan Negeri Nabire menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh putusan hukum yang telah inkrah sebagai bagian dari upaya menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. (Red)









