Ketua Dewan Pers Terancam Quattrick Dijabat Eks Pejabat

Jakarta – Papuapatrolie-news.com, Senin (24/02)Dalam dunia sepak bola, hattrick adalah pencapaian gemilang seorang striker yang berhasil mencetak tiga gol berturut-turut dalam satu pertandingan. Nama-nama besar seperti Cristiano Ronaldo, Lionel Messi, dan Kylian Mbappé kerap kali mencatatkan hattrick dalam karier mereka dan membawa klubnya meraih kemenangan. Namun, berbeda halnya jika fenomena serupa terjadi di Dewan Pers.

Selama tiga periode berturut-turut, jabatan Ketua Dewan Pers selalu dipegang oleh eks pejabat yang tidak memiliki pengalaman langsung sebagai wartawan. Dari mantan Ketua Mahkamah Agung, eks Menteri Pendidikan, hingga mantan Komisioner Ombudsman RI, mereka mengambil alih peran yang sejatinya harus diemban oleh wartawan profesional.

Seperti halnya organisasi kedokteran yang tidak mungkin dipimpin oleh perawat, atau organisasi advokat yang tidak relevan jika dipimpin oleh notaris, maka Dewan Pers semestinya dipimpin oleh insan pers yang telah berpengalaman. Sayangnya, realitas yang terjadi menunjukkan bahwa eks pejabat yang tidak pernah merasakan dinamika dunia jurnalistik justru mengambil alih kendali Dewan Pers, tanpa memahami kebutuhan riil masyarakat pers Indonesia.

Dengan berlanjutnya tren ini, ada potensi bahwa Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 kembali dijabat oleh eks pejabat yang sekadar mencari eksistensi di panggung nasional. Dari enam kandidat yang dinyatakan lolos oleh Dewan Pers, hanya tiga nama yang dinilai layak dan memiliki rekam jejak kuat di dunia pers, yaitu Rosarita Niken Widiastuti, Dahlan Iskan, dan Ratna Komala. Ketiga sosok ini diharapkan mampu membawa harapan bagi dunia pers nasional.

Dewan Pers periode 2022-2025 kehilangan legitimasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang menegaskan bahwa Dewan Pers bukan regulator, melainkan hanya fasilitator dalam penyusunan regulasi di bidang pers. Meski demikian, 11 organisasi konstituen Dewan Pers tetap mempertahankan status quo dan mengabaikan putusan tersebut.

Putusan MK menyatakan bahwa kewenangan menyusun regulasi berada pada organisasi pers, bukan Dewan Pers. Namun, dalam praktiknya, Dewan Pers tetap mengatur organisasi pers berdasarkan statuta internalnya, yang bertentangan dengan UU Pers dan keputusan MK.

Lebih ironis lagi, Dewan Pers tidak mengakui badan hukum organisasi pers yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Padahal, Peraturan Dewan Pers yang mengatur konstituen organisasi pers telah batal demi hukum. Presiden dan pemerintah wajib menjalankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Seharusnya, keberadaan organisasi konstituen Dewan Pers yang selama ini mendominasi dunia pers tanah air dianggap ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang sah. Mengacu pada Pasal 15 Ayat 1 UU Pers, tujuan pembentukan Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Namun, Dewan Pers justru melakukan sebaliknya dengan membatasi pertumbuhan media dan menghambat eksistensi organisasi pers di Indonesia.

Dalam kurun waktu 24 tahun sejak Dewan Pers dibentuk, hanya sekitar 2.000 media yang terverifikasi, dari semula 40 organisasi pers yang terdaftar pada tahun 2000, kini hanya tersisa 11 organisasi. Hal ini menunjukkan adanya dugaan manipulasi yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk mengontrol dunia pers nasional.

Uji materi di MK juga mengungkap bahwa DPR RI mengakui keberadaan 40 organisasi pers sejak tahun 2000 hingga 2020. Artinya, ada kemungkinan terjadi manipulasi data yang dilakukan di level pemerintah dan legislatif terkait eksistensi organisasi pers di Indonesia.

Akibatnya, Dewan Pers dikuasai oleh elite yang tidak memahami realitas kehidupan pers nasional. Mayoritas jurnalis lokal dianggap sebagai warga kelas dua yang mudah dikriminalisasi, dimarginalkan, dan dibiarkan berjuang sendiri demi kelangsungan medianya.

Saat ini, Dewan Pers tengah mempersiapkan pemilihan anggota untuk periode 2025-2028. Namun, mekanisme pemilihannya bertentangan dengan UU Pers sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021.

MK menegaskan bahwa pemilihan anggota Dewan Pers sepenuhnya menjadi hak organisasi wartawan dan perusahaan pers. Presiden hanya berperan dalam pengesahan keanggotaan yang telah dipilih melalui mekanisme demokratis. Oleh karena itu, seluruh organisasi pers yang berbadan hukum harus secara bersama-sama melaksanakan pemilihan anggota Dewan Pers agar prosesnya seragam dan tidak dilakukan secara sepihak oleh kelompok tertentu.

Pasal 15 UU Pers mengatur bahwa anggota Dewan Pers terdiri dari:

a) Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan. b) Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers. c) Tokoh masyarakat atau ahli di bidang pers dan komunikasi yang dipilih bersama oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Hal ini menegaskan bahwa pemilihan anggota Dewan Pers harus dilakukan secara transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak boleh didominasi oleh kelompok tertentu yang berusaha mempertahankan status quo.

Jika tren pengangkatan eks pejabat sebagai Ketua Dewan Pers terus berlanjut, maka periode 2025-2028 berisiko mencatatkan “quattrick,” di mana jabatan tersebut kembali dipegang oleh pihak yang bukan berasal dari dunia jurnalistik. Pemilihan anggota Dewan Pers harus mengacu pada mekanisme yang sah sesuai dengan UU Pers, sehingga posisi ini diisi oleh orang-orang yang benar-benar memahami kebutuhan dan tantangan dunia pers nasional.

Organisasi pers harus bersatu untuk mengawal proses pemilihan anggota Dewan Pers agar berjalan demokratis dan tidak lagi dikendalikan oleh kelompok elite yang mengabaikan kepentingan jurnalis di Indonesia. Jika tidak, masa depan kebebasan pers dan pertumbuhan media nasional akan semakin terancam.

Teks telah diperbarui dan disusun dengan lebih profesional. Jika ada tambahan atau revisi yang diinginkan, silakan beritahu saya.

Penulis: Hence Mandagi – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia.

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *