KNPI Papua Tengah Klarifikasi Legalitas dan Tegaskan Penolakan terhadap Klaim Ganda

NABIRE PT – Papuapatrolie-news.com, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa hanya ada satu KNPI yang sah secara hukum di wilayah tersebut, yakni KNPI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ryano Panjaitan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD KNPI Papua Tengah, Yustinus Tebai, melalui pernyataan sikap resmi di Nabire, Rabu (12/11/2025).

Dalam keterangan persnya, Yustinus Tebai menegaskan bahwa DPD KNPI Papua Tengah yang ia pimpin merupakan satu-satunya struktur resmi yang diakui negara dan memiliki dasar hukum kuat.

 “KNPI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ryano Panjaitan adalah satu-satunya organisasi yang memiliki legalitas hukum sah di mata negara,” tegas Tebai.

Ia menjelaskan, legalitas tersebut didukung oleh Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan KNPI yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, serta Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama dan logo KNPI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

“Legalitas ini memberikan hak eksklusif kepada KNPI di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan untuk menggunakan nama, logo, dan atribut organisasi di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk di Provinsi Papua Tengah,” jelasnya.

Yustinus menambahkan bahwa DPD KNPI Papua Tengah memiliki mandat konstitusional yang sah, diakui oleh pemerintah daerah dan masyarakat, serta aktif menjalankan fungsi kelembagaan dalam membina dan memberdayakan pemuda di Papua Tengah.

Terkait beredarnya selebaran atau kegiatan dari pihak lain yang mengatasnamakan KNPI, Tebai menilai hal itu sebagai tindakan menyesatkan publik dan melanggar hukum.

 “Setiap oknum atau kelompok yang menggunakan nama KNPI tanpa dasar hukum dan pengesahan Kemenkumham adalah tindakan ilegal dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, organisasi kepemudaan, serta masyarakat luas berhati-hati dan hanya berkoordinasi dengan struktur KNPI yang sah secara hukum.

“Kami minta seluruh pihak untuk tidak mengakui atau bekerja sama dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan KNPI tanpa legitimasi resmi. Koordinasi kelembagaan hanya dapat dilakukan dengan DPD KNPI Papua Tengah yang sah,” ujar Tebai.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum dan kelembagaan terhadap setiap penyalahgunaan nama atau logo KNPI di wilayah Papua Tengah. Langkah ini, katanya, dilakukan demi menjaga marwah organisasi dan kepastian hukum di lingkungan kepemudaan.

Menutup pernyataannya, Yustinus Tebai mengajak seluruh pemuda di Papua Tengah untuk tetap solid, bersatu, dan berkontribusi positif dalam wadah KNPI yang sah demi kemajuan daerah.

 “Mari kita bersatu dalam semangat kebersamaan untuk mewujudkan Papua Tengah Terang melalui wadah KNPI yang sah dan berlandaskan hukum,” pungkasnya. (Red) 

 

Pos terkait