Nabire PT – Papuapatrolie-news.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Meki Nawipa, S.H. dan Deinas Geley, S.Sos., M.Si., sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah terpilih untuk periode 2025-2029. Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Papua Tengah Nomor 30 Tahun 2025, yang diumumkan pada Kamis, 6 Februari 2025 melalui surat resmi KPU papua tengah.
Pasangan Nawipa-Geley berhasil meraih 502.624 suara atau 45,48% dari total suara sah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah 2024. Keputusan ini diambil setelah KPU Papua Tengah menggelar rapat pleno penetapan, yang mengacu pada berbagai peraturan dan hasil rekapitulasi perolehan suara.
Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pihak lain. Putusan MK tersebut memastikan tidak ada sengketa hukum yang menghambat proses penetapan pemenang.
“Penetapan ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta hasil rekapitulasi suara yang telah dikonfirmasi oleh KPU Papua Tengah. Dengan ini, pasangan Meki Nawipa dan Deinas Geley secara sah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah untuk periode 2025-2029,” ujar Jennifer Tabuni.
Dengan keputusan ini, KPU Papua Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kepemimpinan yang baru guna mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan di Papua Tengah. (Red)