Jakarta – Papuapatrolie-news.com, Kepala Litbang Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Dadang Suhendar, SH, secara resmi mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa (27/5/2025), guna meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin turun tangan langsung dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Dalam keterangannya kepada media, Dadang menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih proses penyelidikan yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), khususnya kasus dugaan rekening liar di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsrat.
“Kami meminta Jaksa Agung menggunakan kewenangannya untuk melakukan supervisi dan pengawasan terhadap penyelidikan yang berjalan lamban ini. Sudah saatnya Kejagung turun tangan langsung untuk memastikan adanya keadilan dan transparansi,” ujar Dadang usai menyerahkan surat permintaan supervisi.
MJKS turut meminta agar dua mantan pejabat tinggi Unsrat, yaitu mantan Rektor berinisial EK (Ellen Kumaat) dan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik berinisial GV (Grevo Gerung), diperiksa karena diduga kuat terlibat dalam aliran dana hasil kerjasama antara LPPM Unsrat dengan sejumlah perusahaan swasta di Manado.
Dadang mengungkapkan, dalam dokumen pelaporan yang disertakan, terdapat aliran dana kepada kedua nama tersebut, termasuk dalam kegiatan bertajuk Supervisory Service for Public Road Construction yang merupakan program kerjasama antara Unsrat, PT TTN, dan PT MSM dengan total anggaran mencapai Rp1,2 miliar tahun 2024. Selain itu, terdapat pula anggaran sekitar Rp350 juta untuk kajian desain kawasan dan DED relokasi.
“Hampir semua dana kerjasama ini ditampung di rekening yang tidak sah dan tidak mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan. Seluruh kegiatan pun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkapnya.
Kasus ini mencuat setelah Kejati Sulut menerima laporan masyarakat mengenai kerjasama LPPM Unsrat dengan sejumlah perusahaan di Sulawesi Utara, yang dananya ditampung melalui rekening atas nama PPLH Unsrat di sebuah bank di Manado. Penarikan dan pencairan dana dari rekening tersebut, menurut Dadang, tidak disertai dokumen resmi sejak tahun 2015 hingga 2024, dengan total transaksi mencapai Rp50 miliar.
“Dana tersebut tidak pernah disetorkan melalui rekening resmi Unsrat. Akibatnya, Unsrat sebagai Badan Layanan Umum (BLU) tidak menerima akses fee sebesar 7 persen dari nilai kerjasama. Negara berpotensi dirugikan sekitar Rp3,5 miliar sebagai PNBP yang seharusnya diterima,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dadang berharap Kejagung berani mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindak tegas oknum GV yang diketahui merupakan adik kandung dari tokoh publik Rocky Gerung.
Sementara itu, Kejati Sulut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi, SH, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi hingga April 2025.
MJKS menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak boleh pandang bulu, mengingat besarnya potensi kerugian negara dan pentingnya menjaga integritas lembaga pendidikan tinggi dari praktik korupsi. (Red)