Oknum TNI AD Terlibat Jual-Beli Senjata Api Ilegal, Denpom XVII/1 Tindak Tegas

Nabire, PT — Papuapatrolie-news.com, Kamis, 20 Maret 2025 — Detasemen Polisi Militer (Denpom) XVII/1 TNI AD berhasil mengungkap kasus jual-beli senjata api ilegal yang melibatkan oknum anggota TNI AD berinisial LB. Oknum tersebut diketahui menjual senjata api jenis Pistol G2 Combat kepada seorang warga sipil dengan harga Rp 50 juta. Saat ini, LB telah diamankan dan ditahan di Markas Denpom XVII/1 TNI AD untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Komandan Denpom XVII/1 TNI AD, Mayor CPM Reza Ramdhani, membenarkan pengungkapan kasus ini dalam keterangannya kepada media. Ia menjelaskan bahwa kasus bermula pada 8 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIT, setelah pihaknya menerima laporan dari satuan terkait adanya dugaan penjualan senjata api oleh oknum anggota TNI AD.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Denpom XVII/1 TNI AD bersama Korem 173/PVB segera melakukan penyelidikan intensif. Melalui komunikasi yang direncanakan dengan matang, tim berhasil memancing AH, pembeli senjata api, untuk datang ke Nabire dengan alasan menukar Pistol G2 Combat dengan senjata api laras panjang. AH yang saat itu berada di Kabupaten Dogiyai akhirnya menyetujui dan datang ke Nabire.

“Pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 05.30 WIT, AH bersama rekannya MD tiba di lokasi yang telah disepakati, tepatnya di area Bakso Prego, Nabire. Tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” jelas Mayor CPM Reza Ramdhani saat ditemui media di Kantor Denpom XVII/1 TNI AD, Jalan Merdeka, Nabire, Kamis (20/3).

Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Pistol G2 Combat dalam kondisi lengkap. Selanjutnya, kedua warga sipil beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, LB sebagai oknum anggota TNI AD kini menjalani pemeriksaan internal di Detasemen POM XVII/1 TNI AD dan akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman berat sesuai aturan yang berlaku.

Mayor Reza menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh prajurit TNI AD. “Senjata api adalah tanggung jawab mutlak seorang prajurit. Harus melekat, dijaga dengan baik, dan tidak boleh disalahgunakan. Jika lalai atau menyimpang, tentu akan ada sanksi tegas,” ujarnya.

Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang di jajaran TNI AD. “Kami berharap seluruh prajurit TNI AD dapat menjaga amanah yang diberikan pimpinan dengan sebaik-baiknya, terutama dalam hal pengamanan senjata. Ini adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditawar-tawar demi kehormatan satuan dan negara,” tutup Mayor CPM Reza Ramdhani. (Red)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *