Nabire PT — Papuapatrolie-news.com — Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Puncak yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 24 Maret 2025, dipastikan mengalami penundaan. Pelantikan akan dilaksanakan pada Selasa, 25 Maret 2025, dan dilakukan secara serentak dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Kepala Bagian Otonomi Khusus Provinsi Papua Tengah, Edward Semuel Renmaur, S.STP, M.A.P., M.Han., menjelaskan alasan penundaan ini dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu malam, 23 Maret 2025.
Menurut Edward, penundaan pelantikan ini didasari oleh dua alasan utama. Pertama, Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-1997 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 17 Maret 2025, yang memuat amanat pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Puncak serta Mimika di Provinsi Papua Tengah. Kedua, pertimbangan atas asas konsistensi terhadap masa jabatan kepala daerah.
“Dua ketentuan tersebut yang mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk menunda dan menyelenggarakan pelantikan secara serentak. Hal ini bertujuan agar masa jabatan kepala daerah yang diangkat berdasarkan dasar hukum yang sama dapat berakhir bersamaan, terhitung sejak tanggal pelantikan,” jelas Edward.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan protokoler Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilantik, termasuk mempersiapkan berbagai hal teknis yang perlu diperhatikan menjelang pelaksanaan pelantikan.
“Saat ini, perubahan undangan pelantikan telah diajukan secara berjenjang dan masih menunggu petunjuk dari Bapak Gubernur terkait pelaksanaan kegiatan pelantikan tersebut,” tutup Edward. (Red)