Nabire PT — Papuapatrolie-news.com, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengadakan sosialisasi tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, pada Selasa (4/6/2024)
Sosialisasi ini dilaksanakan seiring dengan perubahan regulasi manajemen PNS sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017, Peraturan Kepala BKN No. 4 Tahun 2023, dan Peraturan MenpanRB No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Januari 2024.
Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah, Roland James, mengungkapkan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses kenaikan pangkat dengan meningkatkan frekuensinya dari dua periode menjadi enam periode dalam setahun.
“Perubahan ini diimplementasikan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam manajemen kepegawaian. Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara,” jelas Ribka.
Dengan peningkatan frekuensi kenaikan pangkat, PNS kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mengajukan kenaikan pangkat sepanjang tahun, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan menyamakan persepsi mengenai pengurusan kenaikan pangkat PNS serta mencari solusi atas hambatan yang mungkin dihadapi.
Penjabat Gubernur juga berharap perubahan ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS di wilayah tersebut. “Dengan adanya enam periode kenaikan pangkat dalam satu tahun, PNS memiliki lebih banyak peluang untuk mendapatkan penghargaan atas kinerja mereka, yang sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kinerja aparatur sipil negara,” tambahnya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan pegawai dari seluruh instansi di Provinsi Papua Tengah. Mereka mendapatkan penjelasan mendetail tentang mekanisme baru ini, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk pengajuan kenaikan pangkat.
“Diharapkan seluruh PNS di Provinsi Papua Tengah dapat memahami dan memanfaatkan perubahan periodisasi kenaikan pangkat ini dengan baik, sehingga dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan narasumber dari Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara Jayapura (BKN). ( Syarif )