Nabire Papua Tengah – Papuapatrolie-news, Bertempat Dipantai Nabire, 31 Oktober 2023 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Tengah Nomor 44 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Penerimaan Tenaga Kerja dalam upaya mengatasi masalah pengangguran. Dalam acara peluncuran tersebut, Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM, Yang dibacakan Oleh Penjabat Sekda Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP., MM mengungkapkan, bahwa pengangguran masih menjadi masalah utama yang perlu ditangani dengan serius.
Ribka Haluk menyoroti berbagai faktor yang menyebabkan pengangguran dan mengatakan bahwa UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja serta memberikan pelindungan kepada tenaga kerja. Sebagai langkah strategis, Pemerintah Papua Tengah telah membentuk Satgas Pengangguran, memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, dan membuat Pergub Ketenagakerjaan untuk Orang Asli Papua (OAP).
“Pemerintah daerah juga siap membiayai pelatihan tenaga kerja OAP sesuai dengan kebutuhan. Pergub Nomor 44 Tahun 2023 yang dikeluarkan Gubernur Papua Tengah bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja pada sektor formal maupun informal”.
Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Tengah, Fred Jems Bonai, mengungkapkan bahwa tingkat pengangguran di Provinsi Papua Tengah masih tinggi, dengan 14.886 jiwa pengangguran dari jumlah penduduk 1.346.685 jiwa. Program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu mengentaskan kemiskinan.
“Pergub No 44 juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk BPJS dan perusahaan-perusahaan yang berkomitmen untuk memberikan lapangan kerja. Tujuan utama dalam mengatasi pengangguran adalah kerja sama dari berbagai lapisan masyarakat, perbankan, dunia usaha, dan kelompok strategis. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Papua Tengah”.( Syarif )