Pemprov Papua Tengah Mulai Membayar Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kawasan Pusat Pemerintahan

Nabire Papua Tengah – Papuapatrolie-News. Com, Jumat 8 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah memulai pembayaran ganti rugi pengadaan tanah di Kampung Wanggar Makmur, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, untuk Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi. Dari 400-an sertifikat dengan luas tanah 300 hektar, 110 sertifikat telah dinyatakan siap dibayarkan setelah proses panjang selama 9 bulan.

Plh. Sekda Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanil, S.STP., MM, menyampaikan bahwa proses pembebasan lahan ini sesuai dengan UU Pengadaan Tanah untuk kepentingan publik. Harga tanah ditetapkan melalui penilaian tim appraisal, dan Pemerintah Provinsi telah menganggarkan Rp 135 miliar untuk pembebasan lahan seluas 300 hektar.

“Hari ini akan dibayarkan untuk 110 sertifikat yang telah lulus validasi dan verifikasi dengan total pembayaran Rp 44 miliar,” jelasnya. Setelah pembayaran, Pemerintah daerah akan melakukan konsinyasi, menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan Negri Nabire untuk penyaluran kepada pemilik hak ulayat tanah.

Anwar Damanik berharap masyarakat menggunakan uang ganti rugi dengan bijak, membuka usaha, investasi pendidikan, dan memperbaiki tempat tinggal.

Ketua Pengadaan Tanah, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, S. Sos, M.MT, menjelaskan bahwa dari 458 bidang tanah, 110 sertifikat yang sudah lengkap dinyatakan siap dibayarkan.

“Pembayaran dilakukan sesuai dengan bukti yang sah, dan LO Polda Papua, Kombes Gustav R Urbinas, mengingatkan agar masyarakat mendukung pembangunan setelah pembayaran. Ia menekankan bahwa apabila ada hambatan atau gangguan, aparat kepolisian akan turun tangan”

Perwakilan Kepala Suku Wate, Yohanes Wanaha, mengucapkan terima kasih dan berharap uang ganti rugi dapat digunakan dengan baik. Ia mengajak semua untuk mendukung proses pembangunan tanpa gangguan. ( Syarif )

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *