Nabire – Papuapatrolie-news.com, Sabtu 15 Februari 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire pada Jumat (14/2). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Nabire, Jalan Merdeka, pada pukul 14.10 WIT dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nabire, Ajun Jaksa Ema K. Dogomo, S.H.
“Tersangka yang diserahkan berinisial MD (25), warga Jalan Yapis, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Ia terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada 7 Desember 2024 di depan Hotel Anis, Nabire,” jelas Kasatreskrim.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa setelah mencuri motor, tersangka menjualnya seharga Rp3.000.000 dan sempat melarikan diri ke Jayapura. Namun, saat kembali ke Nabire, ia berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam penyerahan ini, turut disertakan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda dengan nomor rangka MH1JBG118EK166870 dan nomor mesin JBG1E-1166525, serta satu lembar STNK.
“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tutup Kasatreskrim (Red)









