Pj Gubernur Papua Tengah Serahkan DPA Tahun 2024 Sebesar Rp 4,8 Triliun kepada SKPD

Nabire, PT – Papauapatrolie-news.com, Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM, telah menyerahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran mencapai Rp. 4.820.033.558. Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan sekitar 100,3 persen dibanding APBD Perubahan Tahun 2023. Serah terima DPA dilakukan pada Jumat (2/2/2024) sore di Nabire.

Dalam sambutannya, Dr. Ribka Haluk mengungkapkan kebanggaannya terkait peningkatan APBD tersebut. Namun, ia juga menyoroti tantangan berat yang harus dihadapi dalam menjaga komitmen bersama untuk memastikan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah berjalan baik.

“Peningkatan APBD tahun ini harus menjadi momentum bagi kita untuk menjaga komitmen bersama dalam meletakkan dasar yang baik dan benar bagi pembangunan dan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah,” ungkapnya.

Ribka Haluk menekankan perlunya pelaksanaan program di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan dengan baik, sambil menghindari praktek-praktek yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Penggunaan anggaran harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dan saya tidak ingin ada masalah selama masa kepemimpinan saya,” tegasnya.

Selain itu, ia juga memberikan pesan kepada SKPD agar tidak membuat penumpukan pekerjaan yang bisa berdampak pada serapan anggaran di akhir tahun. Ribka Haluk menyoroti pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan memperhatikan asas keadilan dan manfaat untuk masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur melaksanakan penandatanganan pakta integritas bagi pengguna anggaran di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Hal ini sebagai komitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta untuk tidak terlibat dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ribka Haluk menutup sambutannya dengan mengajak Kepala OPD untuk memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan, meningkatkan kompetensi, dan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Berusaha memenuhi standar kerja, proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta tidak meminta atau menerima pemberian terkait dengan jabatan atau pekerjaan,” tandasnya. ( Syarif)

Pos terkait