Nabire, PT — Papuapatrolie-news.com, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, menghadiri Rapat Pembahasan Pembentukan Program Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Tengah, yang diselenggarakan di Aula Hotel JDF, Nabire, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah, Kepala Biro Hukum, serta pejabat terkait lainnya. Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam membentuk regulasi daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dalam arahannya, dr. Silwanus Sumule menekankan bahwa setiap regulasi yang dibentuk harus mencerminkan kebutuhan masyarakat dan menjadi pijakan dalam pembangunan daerah yang terarah.
“Setiap produk hukum yang kita lahirkan nanti harus selaras dengan kebutuhan masyarakat, tidak tumpang tindih, dan memiliki arah pembangunan yang jelas, sehingga peta pembangunan pemerintah berjalan dengan terarah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa rapat ini juga bertujuan menyusun skala prioritas Perda yang akan dibahas, serta menjadi forum koordinasi dan harmonisasi antar pihak yang mengusulkan regulasi.
Lebih lanjut, dr. Sumule menggarisbawahi pentingnya mempertahankan identitas budaya dan nilai-nilai lokal dalam setiap penyusunan Perdasus.
“Dalam pembentukan Perdasus, harus ada semangat untuk menjaga nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan keunikan sosial Papua Tengah. Ini penting agar pembangunan tidak mengikis jati diri masyarakat,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, rapat ini juga menghasilkan pembentukan Tim Pembentukan Program Perda dan Perdasus Papua Tengah, yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif. Tim tersebut akan bertugas merancang daftar program legislasi daerah yang mencerminkan aspirasi rakyat serta mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap, melalui proses pembahasan yang terbuka dan kolaboratif ini, akan lahir regulasi yang efektif, implementatif, dan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mempercepat kemajuan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah. (Red)