Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Tiga Kurir Jaringan Internasional Ditangkap

Palu – Papuapatrolie-news.com, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025). Operasi ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring setelah melakukan penyelidikan intensif selama tiga bulan.

Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) ditangkap saat hendak merapat menggunakan speed boat. Polisi menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta tiga unit telepon seluler yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya.

Kombes Pol. Pribadi Sembiring menjelaskan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang telah dipantau sejak 2021. JK dan HS diketahui memulai perjalanan dari Tolitoli menuju Tarakan, lalu melanjutkan ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum menyeberang ke Semporna, Malaysia, untuk mengambil barang haram tersebut. Mereka kembali ke Indonesia bersama tersangka S, dengan singgah di sejumlah pulau sebelum akhirnya ditangkap.

 “Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman narkotika,” ungkap Dirresnarkoba dalam konferensi pers di Palu, Senin (28/7/2025).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar keterlibatan jaringan internasional yang lebih luas. “Kami akan terus memburu pelaku lain yang terkait dalam sindikat ini,” tegas Kombes Pol. Pribadi Sembiring. (Jhon)

 

Pos terkait