Polemik Pavingisasi Jalan Tembus Probolinggo–Lumajang di Ledok Ombo Belum Temui Titik Terang

PROBOLINGGO — Papuapatrolie-news.com, Polemik pembangunan jalan pavingisasi jalur tembus yang menghubungkan Kabupaten Probolinggo dan Lumajang di Desa Ledok Ombo, Kecamatan Sumber, hingga kini belum menemukan penyelesaian. Sengketa melibatkan Kepala Desa Ledok Ombo, Masaendi, dengan salah satu tokoh masyarakat, Susnan, yang sebelumnya menalangi biaya pembangunan jalan tersebut.

Persoalan bermula dari inisiatif warga membuka akses jalan buntu menuju lahan pertanian milik Susnan yang kemudian berkembang menjadi jalur umum penghubung antar kabupaten. Karena keterbatasan anggaran desa saat itu, Susnan bersedia menalangi biaya pembangunan jalan sepanjang 215 meter dengan lebar 4 meter, dengan kesepakatan bahwa dana tersebut akan diganti melalui iuran masyarakat atau menjadi tanggung jawab kepala desa jika iuran tidak tercapai. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai dan stempel desa.

Namun, setelah proyek rampung, upaya penarikan iuran tidak membuahkan hasil. Sebagian warga menolak melakukan pembayaran dengan alasan jalan kini berstatus jalan umum dan pembangunannya dinilai lebih menguntungkan kepentingan pribadi Susnan, khususnya untuk akses hasil panen lahannya.

Masalah semakin kompleks setelah muncul perbedaan nilai klaim biaya pembangunan. Awalnya, Susnan menyebut total anggaran mencapai Rp1,2 miliar berdasarkan pembelanjaan material yang dikelola langsung olehnya. Namun, setelah proses klarifikasi dan mediasi, nilai tersebut turun menjadi sekitar Rp227,5 juta.

Sejumlah mediasi yang difasilitasi pihak Kecamatan Sumber dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo belum menghasilkan kesepakatan. Susnan tetap menuntut pengembalian dana talangan sesuai hasil mediasi terakhir, sementara warga menilai tidak adil apabila kepala desa harus mengganti dana tersebut secara pribadi.

Warga juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang turut mengambil peran aktif dalam penyelesaian konflik, mengingat jalan yang dipersoalkan kini digunakan sebagai akses publik yang menghubungkan dua wilayah administratif.

Hingga saat ini, polemik tersebut masih berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila tidak segera ditemukan solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak. Sengketa ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut transparansi pengelolaan dana serta kejelasan tanggung jawab dalam pembangunan infrastruktur publik di tingkat desa.

(Tim Patroli Group Arifin st ma)

 

 

Pos terkait