Polres Buru Berhasil Ungkap Dalang dan Pelaku Pembakaran Kantor KPU, Motif Terkait Dana Pilkada 2024

Namlea – Papuapatrolie-news.com, Kepolisian Resor (Polres) Buru berhasil mengungkap kasus pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru yang terjadi pada 28 Februari 2025. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RH (48), bendahara KPU; SB (45), mantan Komisioner PPK Fenaleisela; dan AT (42), yang bertindak sebagai eksekutor pembakaran.

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Buru, Sabtu (19/4/2025), menjelaskan bahwa motif utama dari aksi pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp33 miliar.

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 oleh KPU RI, dengan tujuan menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban,” ungkap Kapolres.

Dalam pemaparannya, Kapolres menyebut RH sebagai dalang yang merencanakan pembakaran dan menyiapkan seluruh logistik. SB berperan membawa empat jeriken berisi bensin dan minyak tanah, lalu menyerahkannya kepada AT yang kemudian masuk ke dalam kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang telah dibuka sebelumnya.

Setelah berada di dalam, AT menyiram bensin dan minyak tanah ke seluruh ruangan, termasuk plafon, sebelum akhirnya membakar gedung KPU pada waktu yang telah ditentukan.

Menariknya, Kapolres menegaskan bahwa kedua eksekutor, SB dan AT, tidak menerima bayaran atas aksi mereka. “Mereka mengaku bersedia melakukan pembakaran karena merasa berutang budi kepada RH,” ujar Kapolres.

Saat ini, Polres Buru masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Jhon)

 

 

Pos terkait