Polres Buru Ekspose 7 Kasus Menonjol: Dari Pencurian hingga Kejahatan Seksual dan Pornografi

Namlea – Papuapatrolie-news.com, Polres Buru melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar ekspose terhadap tujuh kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik. Ekspose tersebut dilaksanakan di Mapolres Buru, Namlea, Rabu (21/5/2025).

Kasus-kasus yang diungkap meliputi dua kasus pencurian dengan pemberatan, dua kasus persetubuhan terhadap anak, serta kasus penelantaran anak, pelecehan seksual, dan pornografi. Total sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Buru, AKP I. Kadek Dwi Putra Pramartha, S.I.K., S.H., M.M., menjelaskan, dua kasus pencurian yang berhasil diungkap yakni pencurian sepeda motor dan pencurian uang belasan juta rupiah.

Kasus pencurian sepeda motor terjadi di depan penginapan Rara, Namlea, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIT, dengan korban berinisial Y.I.K (31). Polisi menangkap tiga tersangka berinisial A.U (25), A.S (24), dan R.S (24). Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, kasus pencurian uang sebesar Rp18.950.000 yang terjadi di depan rumah makan Ayah Atas, Namlea, berhasil diungkap dengan dua tersangka berinisial N.Y.S (26) dan A.P (39). Berkas perkara tersangka N.Y.S telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II), sementara A.P masih dalam proses penyidikan.

“Para pelaku ini juga diduga terlibat dalam aksi serupa di sejumlah lokasi, termasuk pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil,” jelas AKP Kadek.

Dalam perkara penelantaran anak, tersangka W.L (30) diduga sengaja meninggalkan bayinya yang baru dilahirkan di kebun milik warga di Desa Air Buaya akibat malu atas kehamilan dari hubungan gelap. Tersangka dijerat Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial N.A (19) yang mengalami keterbelakangan mental. Pelaku A.P (25) telah ditangkap dan dijerat UU RI Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta.

Yang paling memprihatinkan adalah kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, korban W.A (12), yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial L.I (34). Kejadian ini berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD pada tahun 2022. Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Seluruh kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Buru dalam menindak segala bentuk tindak pidana, terutama yang menyangkut keselamatan dan hak anak serta perempuan,” pungkas Kasat Reskrim. (Red) 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *