Polres Buru Limpahkan Tersangka PETI Gunung Botak ke Kejari

Buru – Papuapatrolie-news.com, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru resmi melimpahkan tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru. Pelimpahan tahap dua ini mencakup tersangka, berkas perkara, serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kejari Buru Nomor: B – 130 / Q.1.14 / Eku.1 / 02 / 2025, tertanggal 13 Februari 2025.

Tersangka berinisial BM alias Buhari diserahkan dalam proses yang berlangsung di Kejari Buru. Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dalam keterangannya pada Selasa (25/2/2025), membenarkan bahwa tahap dua telah dilakukan.

“Setelah ini, tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut bersama jaksa hingga perkaranya disidangkan,” ujar AKBP Sulastri.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral dan batu bara tanpa izin resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

BM alias Buhari ditangkap pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIT di belakang rumahnya, Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 lempeng logam emas dengan berat total 82,27 gram
1 buah kanna yang terpecah menjadi 4 bagian
1 brander las merek Wipro dengan 2 selang sepanjang 8,17 meter
1 kompresor angin merek Tsurumi (John)

Dengan pelimpahan ini, penanganan kasus PETI di Gunung Botak memasuki tahap peradilan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. (Tim)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *