Namlea – Papuapatrolie-news.com, Kamis, 24 Februari 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru menyerahkan dua tersangka serta barang bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.
Dua tersangka tersebut adalah Hawa Turaha, S.Sos., alias Ibu Hawa, yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Jikumerasa tahun 2019, serta Sartia Ningsi, alias Ibu Ningsi, selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Jikumerasa tahun 2018-2019.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di ruang Pidana Khusus Kantor Kejari Buru, sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Buru. Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Penyidikan terhadap kasus ini telah berjalan sejak diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/A/123/VIII/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Pulau Buru/Polda Maluku pada 6 Agustus 2022. Proses penyidikan dilanjutkan dengan beberapa Surat Perintah Penyidikan hingga Kejari Buru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P-21) Nomor: B-125/Q.1.14.4/Ft.2/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat ADD dan DD seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan guna mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.
Situasi selama proses penyerahan berlangsung kondusif dan terkendali. Kejari Buru memastikan akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (JKM)









