Nabire – Papuapatrolie-news.com, Selasa 22 April 2025 – Dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ (42) yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIT, setelah Satresnarkoba Polres Nabire menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Nabire, Iptu Exaudio P.R. Hasibuan, S.Tr.K., M.H., langsung melakukan briefing kepada anggota.
Dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Nabire, Ipda R. Putra Ramadhan, S.Tr.K., tim opsnal segera bergerak menuju lokasi yang telah dipetakan sebelumnya.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), anggota melakukan pemetaan dan pengintaian, hingga mendapati sebuah paket yang diterima oleh terduga pelaku, MJ.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MJ dan menemukan empat bungkus paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sarung bermerek Wadimor.
Selanjutnya, MJ langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, MJ dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Nabire menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Papua Tengah dan mengimbau masyarakat agar turut aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (Red)