Nabire – Papuapatrolie-news.com, Kamis 16 Januari 2025, Kepolisian Resor (Polres) Nabire berhasil mengungkap kasus pembakaran Sekolah Menengah Pertama (SMP) YPK Imanuel di Jalan Kusuma Bangsa, Nabire. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Nabire AKBP Samuel Donmiggus Tatiratu, S.I.K., diungkapkan bahwa kasus ini melibatkan dua anak berusia 14 tahun sebagai pelaku utama.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/58/XI/2024/Papua/Nabire, insiden ini terjadi pada Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIT. Korban dalam kasus ini adalah Kepala Sekolah SMP YPK Imanuel, Linda M (53), yang melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku, berinisial R dan KWMW, yang merupakan siswa SMP YPK Imanuel sendiri, telah merencanakan aksi pembakaran setelah mengonsumsi minuman keras di rumah seorang teman. Dalam kondisi mabuk, mereka mengambil minyak tanah dengan alasan membakar sampah. Setelah memasukkan minyak tanah ke dalam botol air mineral, keduanya berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di lokasi, mereka masuk ke area sekolah dan langsung menuju ruang kepala sekolah. Salah satu pelaku mematikan lampu ruangan dengan cara menaiki rekannya. Setelah itu, mereka menyiram minyak tanah ke gorden ruang kepala sekolah dan menyalakan api menggunakan korek. Setelah api mulai membesar, kedua pelaku melarikan diri dan memantau situasi dari kejauhan.
Kapolres Nabire menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mengamankan kedua pelaku.
Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:
-Sampel kain gorden ruang kepala sekolah yang terbakar
-Kayu balok dari ruangan sekolah yang terkena api
-Sampel seng dari atap ruangan kepala sekolah yang terbakar
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Berthu H.E. Anwar, mengungkapkan bahwa aksi ini didorong oleh rasa kesal pelaku terhadap pihak sekolah. Kedua pelaku dikenal sering membuat keributan di sekolah, dan salah satu dari mereka, KWMW, sebelumnya pernah mencoba membakar toilet sekolah dengan menyiramkan bensin, tetapi upaya tersebut berhasil digagalkan.
Pada malam kejadian, dipicu oleh pengaruh alkohol dan dendam lama terhadap sekolah, mereka memutuskan untuk melakukan pembakaran sebagai bentuk pelampiasan.
Dalam kasus ini, karena ancaman hukuman di atas 7 tahun, proses hukum terhadap anak-anak ini tidak dapat dilakukan melalui mekanisme diversi (pengalihan penyelesaian perkara di luar peradilan). Proses pidana akan tetap berjalan dengan pendampingan orang tua dan pihak terkait.
Menurut Kasat Reskrim, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum, yang harus diselesaikan dalam waktu 15 hari setelah pelimpahan berkas.
Pihak sekolah melaporkan bahwa kerugian akibat kebakaran ini mencapai lebih dari Rp3 miliar, termasuk kerusakan bangunan dan barang-barang di dalamnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Nabire menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk yang melibatkan anak-anak, dengan tetap mengedepankan prinsip hukum yang berlaku. (Red)