Polres Nabire Berkomitmen Berantas Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan

Nabire — Papuapatrolie-news.com, Polres Nabire melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti, bertempat di halaman depan ruang Satresnarkoba Polres Nabire, Kamis (20/03/2025).

Dalam keterangan persnya, Kapolres Nabire mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus narkotika di wilayah hukum Polres Nabire, ditambah satu kasus dari Polres Puncak.

Kasus pertama diungkap pada 9 Maret 2025, dengan tersangka FK (34) atas kepemilikan ganja. Kasus kedua terjadi pada 11 Maret 2025 dengan tersangka MS (44) yang kedapatan membawa sabu-sabu. Sedangkan kasus ketiga diungkap pada 17 Maret 2025, dengan tersangka seorang pelajar berinisial FAPKD (17) yang diamankan dengan barang bukti ganja.

Selain itu, pada 3 Maret 2025, Satresnarkoba Polres Nabire juga menyita 43 botol minuman keras oplosan jenis moke yang disita dari hasil operasi.

Sementara dari Polres Puncak, turut diungkap satu kasus narkotika pada 14 Maret 2025 dengan tersangka DB, atas kepemilikan ganja berikut barang buktinya.

Kapolres Nabire menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan kejahatan jalanan. Pihaknya juga rutin menggelar razia untuk menekan peredaran miras tanpa izin.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya. Saat ini, kasus narkoba yang melibatkan pelajar semakin meningkat. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Tak hanya itu, Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai miras oplosan yang dapat berdampak fatal. “Kasus miras oplosan dapat menyebabkan kebutaan bahkan kematian. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman berbahaya tersebut,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, M. Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.

Senada, Kepala Lapas Kelas IIB Nabire, I Made Sapartana, juga menekankan pentingnya upaya pencegahan dan pembinaan, baik di dalam maupun di luar lingkungan lapas, untuk memberantas peredaran narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Nabire juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa 30,43 gram ganja, 3,55 gram sabu, tambahan 15,85 gram ganja, serta 43 botol miras oplosan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja dalam wadah besi, melarutkan sabu ke dalam air mineral dan memblendernya sebelum dibuang ke saluran air, serta menumpahkan miras oplosan ke dalam selokan di lokasi kegiatan.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire M. Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., Kepala Lapas Kelas IIB Nabire I Made Sapartana, Iptu M. Mudasir (Kasi Propam Polres Nabire), Iptu Edi Pamuji (Kasi Was Polres Nabire), Akp Sudarman (Kasi Hukum Polres Nabire), Iptu Salahudin (Kasat Tahti Polres Nabire), Iptu Yaudi, S.Sos, personel Polres Nabire, serta tamu undangan lainnya.(red)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *