Nabire – Papuapatrolie-news.com, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Satreskrim Polres Nabire menyerahkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial SHB (17) alias Y alias OB beserta barang bukti tindak pidana penganiayaan. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (1/08/2024).
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.
“Dasar penyerahan ini adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2024/SPKT/Res Nabire, tanggal 16 Juli 2024, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Dik/416/VII/RES 1.6/2024/Reskrim pada tanggal yang sama. Penyerahan ini juga mengacu pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor B-831/R.1.17/Eoh.1/08/2024, yang diterbitkan pada 1 Agustus 2024,” ucap Kasatreskrim.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 15 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 WIT di Jalan C.H. Marthatiahahu, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire.
“Dalam kejadian tersebut tersangka berinisial SHB (17) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang berujung pada cedera serius. Korban mengalami pendarahan pada telinga kiri serta luka di beberapa bagian muka dan tubuh setelah dipukul dengan kayu balok dan tangan oleh tersangka,” lanjutnya.
“Proses penyerahan yang dilakukan sekitar pukul 15.25 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka Nabire, ini turut melibatkan penyerahan barang bukti berupa sebuah balok kayu berukuran 5×5 yang digunakan oleh tersangka dalam aksi penganiayaan tersebut,” sambungnya.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut diterima langsung oleh Ajun Jaksa Ashari Setya Marwah Adli, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire.
“Oleh karena perbuatannya, tersangka berinisial SHB (17) dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” tutup Kasatreskrim. ( Red )