Polres Nabire Serahkan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan ke Kejari Nabire

Nabire – Papuapatrolie-news.com, Satreskrim Polres Nabire telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan ke Kantor Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) pada Jumat (26/07/2024) pagi.

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., mengonfirmasi penyerahan tersebut.

Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka Nabire, dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Meddlyn Elisabeth Maniagasih, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum.

Kasatreskrim juga menyebut bahwa tersangka berinisial PP (17) terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIT, di Jalan Mandala, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire. Korban 1 melaporkan bahwa mereka dijambret dan meminta bantuan untuk mencari korban 2 yang berusaha menyelamatkan diri. Korban 2 ditemukan di padepokan Jayanti dan melaporkan bahwa motor dan handphone miliknya diambil oleh pelaku dan komplotannya.

“Barang bukti yang diserahkan berupa satu buah anak panah dan satu buah batu,” tambah Kasatreskrim.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana atau pasal 170 ayat (2) KUHPidana,” tutupnya. ( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *