Polres Nabire Ungkap Dugaan Kasus di RSUD Nabire: Tidak Ada Bukti Keracunan Makanan

Nabire – Papuapatrolie-news.com, Kamis (16/01/2025), Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Nabire, Kapolres Nabire AKBP Samuel Donmiggus Tatiratu, S.I.K., memaparkan hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen yang melibatkan seorang korban meninggal dunia berinisial NP (37). Kasus ini terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, di RSUD Kabupaten Nabire.

Hadir dalam konferensi tersebut Direktur RSUD Nabire, dr. Sayori, beserta sejumlah tenaga medis seperti dr. Nadia dan dr. Ummul Khair, Sp.PD, Mereka memberikan penjelasan mengenai kondisi medis korban dan hasil uji laboratorium yang dilakukan terhadap sampel makanan.

Pada pagi hari kejadian, korban NP bersama anaknya membeli sarapan di Pasar Pagi, Kelurahan Wonorejo. Sesampainya di rumah, korban mengonsumsi nasi kuning dan nasi goreng bersama anaknya. Tidak lama setelah itu, korban mengeluh sesak napas hingga akhirnya dilarikan ke RSUD Nabire oleh suaminya.

Dokter IGD, dr. Nadia, mengungkapkan bahwa korban datang dalam kondisi kritis dengan saturasi oksigen sangat rendah, yakni 35%, dan denyut nadi 140 bpm. Meski telah dilakukan tindakan medis, korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami henti jantung.

Kapolres Nabire menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk suami korban, petugas medis, serta tujuh orang saksi penjual makanan di Pasar Pagi. Selain itu, sampel makanan yang dikonsumsi korban telah dikirim ke Balai Kesehatan Daerah (Lapkesda) Papua di Jayapura untuk uji laboratorium.

Dr. Ummul Khair, Sp.PD, menjelaskan Hasil uji laboratorium mengungkapkan tidak ditemukan mikroba patogen seperti Escherichia coli dan Salmonella sp. pada makanan. Namun, hasil visum et repertum tidak menemukan bukti pasti bahwa kematian korban disebabkan oleh keracunan makanan. Pemeriksaan medis juga menunjukkan bahwa korban NP memiliki riwayat penyakit yang berpotensi memengaruhi kondisinya.

“Penyebab kematian korban adalah gagal napas, bukan keracunan makanan. Adanya busa pada mulut korban, yang semula diduga tanda keracunan, merupakan efek dari tindakan resusitasi medis” ujar Dr. Ummul Khair.

Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Berthu H.E. Anwar, menegaskan bahwa penyelidikan tetap berlanjut guna memastikan tidak ada pelanggaran di bidang perlindungan konsumen. Polres Nabire juga menghadapi kendala akibat penolakan keluarga untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Polres Nabire berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan profesional. Kapolres Nabire menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mendukung proses hukum, termasuk memberikan izin untuk tindakan medis lebih lanjut seperti autopsi guna memastikan penyebab kematian secara pasti.

Laporan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan aspek keamanan pangan serta mendukung proses hukum demi keadilan. (Red)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *