Soal Izin Tambang, Gubernur Meki Nawipa Tegaskan Kewenangan Ada di Pemerintah Pusat

Nabire, PT – papuapatrolie-news.com, Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa, SH menegaskan bahwa seluruh perizinan terkait kegiatan pertambangan mineral dan batubara (minerba) merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ini berarti Gubernur tidak punya kewenangan untuk keluarkan izin tambang. Izin-izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah,” ujar Gubernur Meki Nawipa dalam keterangannya kepada pers di Nabire, Selasa (17/6/2025).

Ia menegaskan bahwa ketentuan hukum yang mengatur perizinan pertambangan telah diatur secara jelas dalam beberapa regulasi nasional, yakni:

1. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

2. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009,

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta

4. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jangan sampai ada yang berpikir bahwa izin tambang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Tengah, itu sama sekali tidak benar. Seluruh izin pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” tegas Meki Nawipa yang juga merupakan mantan Bupati Paniai.

Ia mengimbau semua pihak untuk memahami secara tepat ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi misinformasi maupun asumsi keliru terhadap kewenangan pemerintah daerah.

“Kami mendukung kebijakan nasional, tetapi kami juga wajib meluruskan jika ada persepsi keliru. Dalam konteks perizinan minerba, kewenangan kami tidak sampai ke tahap penerbitan izin,” pungkasnya. (Red) 

Pos terkait