Terduga Pengedar Narkoba di Nabire Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Ganja dan Uang Tunai

Nabire – Papuapatrolie-news.com, Senin 10 Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Nabire kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial FK (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan di Jl. Padat Karya, Desa Sanoba, Kabupaten Nabire, sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Nabire.

Kasat Res Narkoba Polres Nabire, IPDA Exaudio P.R. Hasibuan, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIT, anggota Satres Narkoba yang dipimpin oleh KBO Narkoba, IPDA R. Putra Ramadhan, S.Tr.K., melakukan briefing terkait laporan masyarakat tentang transaksi narkotika jenis ganja. Setelah memastikan informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, FK dibawa ke Mako Polres Nabire untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Exaudio.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– 31 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja,
– Uang tunai Rp9.200.000, terdiri dari 72 lembar pecahan Rp100.000 dan 40 lembar pecahan Rp50.000,
– 1 kantong plastik kecil berwarna hitam,
– 1 karung beras berwarna kuning merk “Beras Super Premium”,
– 1 unit HP Vivo warna biru beserta SIM card.

Atas perbuatannya, FK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Nabire mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Nabire dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam pemberantasan narkotika. (Red)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *