Tersangka Narkotika EH Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire

Nabire – Papuapatrolie-news.com, Senin, 9 Desember 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Senin (9/12/2024). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dengan aman dan tertib.

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Exaudio Palti Raja Hasibuan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses tahap II, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/IX/2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp-Sidik/18.a/IX/2024/Res Narkoba, tertanggal 24 September 2024.

Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Tersangka berinisial EH alias T, warga asal Surabaya, diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diserahkan meliputi:
-13 paket kecil narkotika jenis sabu,
-Pembungkus plastik berwarna biru dan hitam,
-Satu handphone Nokia warna pink beserta kartu SIM,
-Korek gas warna kuning,
-Alat hisap sabu,
-Tas berwarna biru berlogo Indomaret.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Johan Mauri, S.H. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 14.55 hingga 15.20 WIT dengan lancar dan aman.

Polres Nabire menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Nabire, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *