Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan DiSerahkan Ke Kejaksaan Negeri NabireĀ 

Nabire – Papuapatrolie-news.com, Penyelidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan mencapai babak baru setelah Satuan Reserse Kriminal Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Rabu (24/01/2024).

Menurut Kapolsek Nabire Kota, AKP Piter Kendek, S.Sos., M.M., penyerahan dilakukan setelah berkas perkaranya (P.21) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nabire. “Pelaksanaannya sekira pukul 10.00 WIT, Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Iptu Suparmin, S. Hi dan didampingi Paurmin Aipda Amri Rudianto, S.H bersama anggota,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/146/XI/2023/SPKT/Polsek Nabire Kota/Res Nabire/Papua, tanggal 20 November 2023, tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut melibatkan tersangka berinisial NG (22). Kejadian terjadi dini hari di rumah korban (KA) di Jalan Tapioka, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.

Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nabire meliputi 1 unit Motor Honda Beat berwarna hitam, 1 rumah kunci motor Honda Beat, dan 1 buah pipa besi stainless dengan panjang 63,5 cm.

Akibat perbuatannya, tersangka NG (22) dijerat pasal-pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sesuai dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana, Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, atau Pasal 362 KUHPidana. Dengan penyerahan ini, proses hukum selanjutnya akan berlanjut di Kejaksaan Negeri Nabire. ( Syarif )

Pos terkait