Tersangka Pengeroyokan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire

Nabire – Papuapatrolie-News.Com, Kamis, 23 November 2023, Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Nabire. Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP. Bertu H. E. Anwar, S.T.K.,S.I.K., mengkonfirmasi bahwa dua tersangka sebelumnya telah dilimpahkan, dan seorang tersangka lainnya menyusul dengan kasus serupa.

Kejadian pengeroyokan terjadi pada 1 Agustus 2023 di Cafe Start, Jalan CH. Marthatihahu, Kelurahan Kalibobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap, dan penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Ps. Kanit Idik Aipda Frits Tonci Wakum serta anggota di kantor Kejaksaan Negeri Nabire.

Tersangka inisial RCM dijerat Pasal 170 Ayat 1 atau 351 Ayat (1) KUHPidana, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.” Barang bukti yang diserahkan meliputi 10 buah batu, 1 lembar celana pendek abu-abu motif corak Papua, 1 lembar baju hitam bertulisan “Monkey,” dan 1 buah flashdisk.

Proses penyerahan didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/B/296/VIII/2023/SPKT/POLRES NABIRE/POLDA PAPUA, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-Dik/397/IX/2023/Reskrim Tanggal 26 September 2023, dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor B/1211/R.1.17/Eku.1/11/2023 Tanggal 13 Oktober 2023. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman lancar. ( Syarif )

Pos terkait