Tim Gerak Cepat Pengelolaan Aset Daerah Papua Tengah Resmi Diluncurkan

Nabire PT – Papuapatrolie-news.com, Senin (30/09/2024). Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar acara peluncuran Tim Gerak Cepat Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2024, Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah ini, secara resmi dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP., MM.

“Atas nama Penjabat Gubernur Papua Tengah, Launching Tim Gerak Cepat Pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dengan resmi saya buka,” ujar Pj Sekda Anwar Harun saat membuka acara, yang ditandai dengan pemukulan Tifa secara simbolis.

Dalam sambutannya, Anwar Harun menjelaskan bahwa pembentukan tim gerak cepat ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan pengelolaan aset daerah yang lebih responsif, adaptif, dan tepat sasaran. Ia menyadari, pengelolaan barang milik daerah sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari inventarisasi hingga pemeliharaan dan penghapusan aset.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara cermat, agar setiap aset tercatat dengan baik, dikelola secara efektif, dan dipertanggungjawabkan secara transparan,” jelasnya.

Pj Sekda Anwar Harun juga menegaskan bahwa pembentukan tim ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan barang milik daerah, sembari mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Setiap kebijakan dan keputusan yang diambil harus selalu mendukung visi besar kita untuk mewujudkan Papua Tengah yang maju dan berdaya saing,” tegasnya.

Anwar Harun berharap, Tim Gerak Cepat ini mampu menjadi katalisator dalam menyelesaikan berbagai masalah aset, baik yang tidak termanfaatkan secara optimal maupun aset yang belum dikelola dengan baik.

“Saya menaruh harapan besar agar tim ini mampu mempercepat proses penataan dan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah secara profesional dan berkelanjutan,” tambahnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kepala OPD, Sekretaris OPD, serta pengurus barang dan aset di lingkungan Pemerintahan Papua Tengah. ( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *